Sony tengah menghadapi gugatan besar di Belanda terkait penjualan game digital melalui PlayStation Store. Stichting Massaschade & Consument, organisasi perlindungan konsumen setempat, menuduh Sony memanfaatkan posisi dominannya untuk mempertahankan harga game digital pada tingkat yang terlalu tinggi.
Gugatan tersebut dilaporkan mewakili sekitar 1,7 juta pengguna PlayStation dan menuntut kompensasi senilai US$457 juta atau sekitar Rp8,2 triliun. Organisasi itu menyebut biaya tambahan yang dibayarkan pemain sebagai Sony Tax.
Menurut mereka, pengguna PlayStation hanya dapat membeli game digital melalui PlayStation Store karena Sony tidak mengizinkan toko digital pesaing beroperasi di konsolnya. Kondisi tersebut dinilai mengurangi persaingan dan memberikan Sony kendali besar terhadap harga.
PlayStation Store Dinilai Membatasi Persaingan

Kasus ini sebenarnya telah berjalan sejak Stichting Massaschade & Consument menggugat Sony di Pengadilan Midden-Nederland pada Juni 2025. Namun, keputusan terbaru Sony untuk menghentikan produksi disc bagi seluruh game PlayStation baru mulai Januari 2028 membuat persoalan tersebut semakin mendapat perhatian.
Setelah kebijakan itu berlaku, game baru hanya akan tersedia dalam format digital melalui PlayStation Store maupun retailer. Game yang dirilis sebelum Januari 2028 tidak terpengaruh. Penghapusan disc dikhawatirkan membuat pemain semakin bergantung pada ekosistem digital Sony.
Konsumen juga kehilangan beberapa keuntungan dari game fisik, seperti pilihan harga antarpenjual serta kemampuan meminjamkan atau menjual kembali koleksi mereka. Sony menyatakan peralihan tersebut mengikuti perubahan preferensi konsumen menuju media digital.
Meski demikian, gugatan di Belanda berpotensi menjadi perkara penting dalam perdebatan mengenai persaingan, harga game digital, dan hak konsumen di masa depan.


Membalas