Kasus penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Majalengka. Kali ini, seorang perangkat desa diduga menyelewengkan ratusan juta rupiah dana desa untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan warga desa justru dihabiskan untuk bermain judi online dan pembelian item game.
Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukam, Sekretaris Desa Cipaku di Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk anggaran tahun 2025.
Sekdes Korupsi Dana Desa Dipindahkan ke Rekening Pribadi

Gian diduga telah memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya secara bertahap selama Februari hingga Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diketahui digunakan untuk berjudi secara online serta membeli diamond dalam game Mobile Legends.
“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan karena sebagian besar dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap perwakilan Kejari Majalengka. Dari total dana yang diselewengkan, hanya sekitar Rp 65,4 juta yang berhasil dikembalikan ke kas desa, sementara sisanya tidak diketahui keberadaannya.
Yang menjadi sorotan, tersangka Gian merupakan anak dari Kepala Desa Cipaku yang masih aktif menjabat, Nono Karsono. Nono mengaku tidak mengetahui tindakan anak sekaligus bawahannya di kantor desa tersebut.
“Saya benar-benar enggak tahu, karena enggak ada laporan apa-apa dari Ulis (sekdes),” ujarnya kepada wartawan.
Nono menjelaskan, sesuai aturan, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya mendapatkan persetujuan kepala desa terlebih dahulu. Namun dalam perkara ini, Gian diduga bertindak sepihak tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan aparat desa lainnya.
Kasus ini menambah deretan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Kejaksaan Negeri Majalengka pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, termasuk yang berasal dari jajaran perangkat desa atau anggota keluarga kepala desa sekalipun.
Baca Juga: