Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap daftar 22 produk, layanan, dan fitur digital yang masuk kategori berisiko tinggi bagi anak. Daftar tersebut mencakup berbagai jenis aplikasi yang cukup populer digunakan masyarakat Indonesia, mulai dari media sosial, layanan hiburan, platform komunikasi, hingga game online.
Temuan ini merupakan bagian dari evaluasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, layanan, dan fitur dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah melakukan penilaian mandiri terkait tingkat risikonya.
Daftar Platform yang Masuk Kategori Risiko Tinggi

Dari hasil verifikasi Komdigi terhadap 60 layanan digital, sebanyak 22 platform dikategorikan memiliki profil risiko tinggi, sementara 38 lainnya masuk kategori risiko rendah. Kategori risiko tinggi menunjukkan bahwa layanan tersebut memiliki tingkat risiko tertentu bagi pengguna anak dan membutuhkan penerapan perlindungan tambahan sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa aplikasi yang masuk daftar tersebut antara lain YouTube, Telegram Messenger, Discord, X, Pinterest, SnackVideo, Vidio, WeTV, MAXStream TV, serta sejumlah platform game seperti Valorant, Age of Empires Mobile, Goddess of Victory: NIKKE, Teamfight Tactics Mobile, dan Crossfire: Legends. Selain itu, layanan perdagangan digital seperti Lazada dan Blibli juga tercatat dalam daftar tersebut.
Komdigi menegaskan bahwa klasifikasi ini bukan berarti seluruh layanan tersebut dilarang digunakan. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat risiko terhadap anak, sehingga setiap platform memiliki kewajiban perlindungan yang berbeda sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada penyelenggara platform yang belum menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026. Evaluasi ini akan terus dilakukan untuk membangun ruang digital yang lebih aman bagi pengguna, khususnya anak-anak.


Bales ke