Mulai tanggal 1 Juli 2020 nanti, gamer yang melakukan pembelian item game Online dari luar negeri bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Tidak hanya pembelian item, PPN juga akan dikenakan kepada produk digital yang datang dari luar negeri.
Untuk sistemnya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh PMSE, yaitu penyedia jasa luar negeri dan akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Free Fire, Mobile Legends, dan PUBG Mobile Kena Imbasnya
Melansir CNBC Indonesia, game-game seperti Free Fire, Mobile Legends, maupun PUBG Mobile akan ikut terkena imbasnya. Tentu saja, PPN kemungkinan besar akan mempengaruhi nilai dari mata uang game tersebut.
Bisa saja, akan ada peningkatan terhadap harga setiap item ataupun Diamond yang ada di game ini. Walau begitu, belum ada respon dari masing-masing developer terkait kebijakan dari pemerintah ini.
PPN ini Diterapkan untuk Menciptakan Kesetaraan Pelaku Usaha Dalam Negeri
Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Hestu Yoga Saksama via CNBC Indonesia
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Covid-19.
Lebih lanjut, Hestu mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku kepada produk digital seperti layanan streaming musik, film, games dan aplikasi, serta jasa online dari luar negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Source: CNBC Indonesia