PUBG, Free Fire, dan Game Sejenisnya Diharamkan oleh Ulama Aceh!

PUBG Dan Sejenisnya Resmi Haram Di Aceh! Gamedaim

Baru-baru ini ada kabar yang sangat mengejutkan datang dari provinsi Aceh. Ya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan game PUBG dan sejenisnya.

Fatwa ini sendiri dikeluarkan setelah melakukan pengkajian dan mendengar pendapat bersama pakar Informasi dan Teknologi (IT), Psikolog, Fiqh Islam secara mendalam di sidang Paripura Ulama ke-III tahun 2019 ini selama 2 hari lamanya.

“MPU Aceh mengeluarkan fatwa permainan game PUPG dan sejenisnya haram hukumnya di Aceh,” kata Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali. 

Menurut Faisal, selaku wakil ketua MPU Aceh mengatakan bahwa MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram ini dikarenakan hasil kajian pakar dan ahli, yang dimana game online ini akan dapat mengubah perilaku dan menganggu kesehatan para pemainnya.

“Hasil kajian yang kecanduan main game PUPG dan sejenisnya sangat mudah emosi, anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya,” katanya.

“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.

Setelah mengeluarkan fatwa haram game PUBG dan sejenisnya, Faisal selaku wakil ketua MPU Aceh juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan menyosialisasikan fatwa haram PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat setempat.

Perlu diingat, bermain game secara berlebihan memang kurang baik untuk kesehatan, jadi bermain game boleh, asalkan ingat waktu ya teman-teman. Mengenai fatwa haram ini, saat ini hanya berlaku di provinsi Aceh saja. Belum ada informasi yang jelas mengenai bagaimana kelanjutan dari fatwa haram ini. Jadi mari kita tunggu.

Exit mobile version