BeritaResmi

Kominfo akan Blokir Game Jika Penerbit Indonesia Tidak Punya Badan Hukum

Berdasarkan rancangan aturan baru Kominfo, penerbit game "bertanggung jawab untuk mengklasifikasi game yang akan mereka rilis".

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan blokir game jika penerbit game di Indonesia tidak berbadan hukum.

Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (via Detik.com). Jika kalian tertarik dengan kondisi di industri video game, kalian bisa melihat artikel kami lainnya di sini.

Kominfo akan Blokir Game Jika Penerbit Indonesia Tidak Punya Badan Hukum

Detik.com melaporkan bahwa Kominfo akan menerbitkan aturan game yang mewajibkan para penerbit game yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki badan hukum. Informasi ini disampaikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo.

“Terkait Permen game, di game itu kita membangun sebuah sistem, itu ada tiga aktornya, yaitu pengembang, ini tidak kita atur. Kalau game sudah jadi, kan perlu diterbitkan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam, Nah, penerbitnya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” kata Semuel yang dikutip dari Detik.com.

Berdasarkan rancangan aturan baru Kominfo, penerbit game “bertanggung jawab untuk mengklasifikasi game yang akan mereka rilis”. Misalnya, jika sebuah game tidak sesuai dengan umur yang tercantum, maka penerbit game akan dikenakan denda.

“Kemudian ada rating. Setiap game itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin me-rating game. Kan game ada batasan umurnya, mulai dari semua umur, untuk umur 13, 18, dan seterusnya. Nah, itu ada ketentuannya,” tambah Semuel.

Menurut Semuel, badan rating game di Indonesia akan “diserahkan kepada pihak ketiga” agar “ekosistem di industri game Indonesia berjalan baik”.

“Kalau tidak terdaftar di sini, penerbitnya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir. Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng,” ungkap Semuel.

Semuel menambahkan bahwa rancangan aturan ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang “Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik” yang mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021.

“Harusnya bulan depan sudah ada. Kalau di kalangan gamers sudah pada tahu, makanya saya bagikan sama media, mereka juga ikut nyusun,” ujar Semuel.

Bagaimana Tanggapan Penerbit Game di Indonesia?

Pendiri Toge Productions, Kris Antoni Hadiputra, telah mengungkapkan rasa kekesalannya di X atas informasi terbaru yang berasal dari Kominfo.

“Tolong ini dikaji ulang Kominfo,” ujar Kris di X. “Coba bayangin game Indonesia yang mau go global bekerja sama dengan penerbit luar negeri, malah kemungkinan diblokir di negara sendiri karena penerbitnya asing, ini khan lucu banget ya? Ini kenapa jadi kayak pemerintah China?”

Kris mengangkat beberapa kritik valid mengapa rancangan aturan terbaru dari Kominfo ini sangat merugikan kemajuan industri game Indonesia.

“Ini sangat rawan korupsi dan pelanggaran,” ungkap Kris sambil menunjuk pernyataan badan rating. “Sistem rating dengan gatekeeper ‘pihak ketiga’ ini bakal jadi ajang preman tukang palak. Kalau mau bangun industri game bukan begini caranya pak. Ini malah hanya akan menghambat dan bikin birokrasi makin ribet.”

Kris menambahkan, “Saya lelah banget sumpah. Mau majuin industri game Indonesia kok malah dihambat negara sendiri di setiap langkah?! Rasanya demotivated banget. Udah dukungan minim banget. Sekalinya kita berhasil dikit tiba-tiba dipajakin, tiba-tiba diblok, tiba-tiba dijegal.”

“Belum lagi nanti dampaknya bagi konsumen Indonesia. Bayangin berapa banyak game yang akan diblokir karena mereka tidak berbadan hukum di Indonesia? Saat akses resmi dipersulit, maka pembajakan akan kembali meningkat. Usaha kami mengedukasi masyarakat bertahun2 lenyap.”

Bukan Pertama Kalinya Kominfo Menuai Kontroversi

Kominfo Akan Blokir Game Jika Penerbit Indonesia Tidak Punya Badan Hukum
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Ini bukan pertama kalinya Kominfo melakukan langkah yang kontroversial dalam industri game Indonesia:

  • Pada Maret 2019, Kominfo menyatakan bahwa PUBG: Battlegrounds tidak boleh dimainkan anak di bawah umur dan memasukan game tersebut ke dalam kategori game untuk 18 tahun ke atas.
  • Pada tahun 2021, Kominfo mengumumkan bahwa mereka akan memblokir berbagai layanan yang belum mendaftar ke situs web Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan nama seperti Steam, PayPal, Counter-Strike, dan DOTA 2 menjadi sasarannya. Permasalahan ini kemudian mulai mereda ketika Steam masuk ke dalam proses pendaftaran PSE dan Kominfo meminta maaf kepada gamer Indonesia.
  • Pada tahun 2021, Kominfo juga mengatakan bahwa game judi online yang terdaftar di PSE hanyalah “permainan kartu biasa”. Setelah menuai kritik yang tajam, Kominfo akhirnya memutuskan akses dari 15 game judi online yang terdaftar di PSE.
Setelah lulus sebagai analis kimia, Fransiskus mengejar mimpinya untuk menjadi jurnalis dan telah meliput industri game sejak tahun 2020. Saat ini, ia fokus pada gelar Hubungan Masyarakat (Humas) dan tertarik dengan bagaimana para pemimpin industri game…

Related Posts

Leave Comment
Hidupkan Notifikasi OK No thanks