Berita

Modus Berikan Voucher Game Online, Pria ini Cabuli Belasan Korbannya

Seorang pria berinisal FM melakukan perbuatan cabul dengan modus mengiming-imingi korbannya voucher game online dan sejumlah uang tunai.

Perkembangan dunia game membuat semua kalangan dari anak-anak hingga orang dewasa mulai merasakan keseruan saat bermain game. Namun, tetap saja kegiatan ini jangan sampai dilakukan secara berlebihan dan ada batasnya. Terutama anak-anak yang sangat memerlukan pengawasan dari orang sekitarnya, terlebih dari orang tuanya.

Hal itu karena kecenderungan anak-anak yang tergiur dengan sesuatu yang berhubungan dengan game favoritnya, memancing sikap kepolosan mereka untuk menerima segala hal. Seperti halnya peristiwa yang baru-baru ini tengah viral dan sangat memprihatinkan sekali.

Belasan Anak Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi | en.sun.mv

Sebanyak 14 anak laki-laki di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan harus mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FM (29 tahun). Bejatnya lagi, preilakunya tersebut sudah ia lakukan lebih dari 11 bulan, terhitung dimulai dari bulan Desember 2020.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Aziz Andriansyah mengatakan jika pelaku memanfaatkan kegemaran para korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korbannya dengan memberikan voucher game online dan sejumlah uang supaya korban menuruti kemauannya. Setelah korban terbujuk, FM langsung mengajak setiap korbannya untuk ikut bersamanya ke rumahnya.

Selama hampir satu tahun berjalan lancar, pada akhirnya perbuatan mesumnya tersebut terungkap. Salah seorang korbannya yang sudah tidak tahan melaporkan apa yang ia alami kepada orangtuanya.

Modus Mengiming-imingi Voucher Game Online

Ilustrasi Voucher Game Online
Ilustrasi | MediaIni

Sang korban bercerita jika FM menawarkan voucher game online kepada dirinya dengan syarat dia mau menunjukkan alat kelaminnya. Dan setelah itu, FM langsung melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korbannya.

Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top-up atau uang akhirnya mau melakukan,” kata Azis di kantornya, Rabu, 17 November 2021 seperti dikutip Antara.

Aziz menyebut pelaku sempat berbohong dan menganggap apa yang dia lakukan biasa saja. “Karena namanya anak kecil menurut saja,” kata dia.

Karena itulah Aziz meminta kepada setiap orang tua agar dapat meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak-anaknya supaya tidak terpengaruh atau terjerumus ke hal-hal yang berbau negatif.

Mohon tetap diawasi kesehariannya baik cara belajarnya, tingkah laku maupun keseharian lingkungan. Jangan sampai disibukkan hal-hal negatif atau bahkan ada orang yang memiliki pemikiran negatif memanfaatkan kurangnya pengawasan terhadap anak-anak tersebut,” tuturnya.

Saat ini FM telah disangkakan atas dugaan pencabulan dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama selama 15 tahun.

Rasa sayang akan mengalahkan rasa cinta yang ingin memiliki. Jadi, aku ingin kamu selalu bahagia.

Related Posts

Leave Comment
Hidupkan Notifikasi OK No thanks