BeritaResmi

Modus Mabar Game, Pemuda Ini Perkosa Gadis 17 Tahun di Rumah Korban

Seorang pemuda asal Surabaya ditangkap karena telah melakukan pemerkosaan dengan modus mabar game online di rumah korban.

Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan tidak memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk bertindak.

Seorang pemuda berinisial MI (22 tahun), diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Jum’at (29/07/2022).

Pemuda asal Genteng Surabaya ini ditangkap karena telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berusia 17 tahun di rumah korban.

Menggunakan Modus Mabar Game

Mabar Game

Berdasarkan pengakuan pelaku, MI menggunakan modus untuk bermain game online bersama di rumah korban yang kebetulan sedang sepi. Saat itu, anggota keluarga korban yakni ayahnya sedang berada di rumah sakit untuk menemani istrinya yang tengah dirawat inap.

Karena tahu korban sedang sendirian, MI langusng berangkat ke rumah korban seraya modus mengajak bermain game online bersama. Setibanya di sana, tersangka malah melakukan niat jahat dengan memerkosa korban.

AKBP Mirzal Maulana, selaku Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyebut kalau tersangka telah melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap korban sebanyak 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 haridi tempat yang sama, yakni di rumah korban.

Tanggal 28 April 2022 saat rumah korban dalam keadaan sepi dikarenakan ayah korban sedang menunggui ibu korban yang sedang sakit di rumah sakit RS Soewandi. Persetubuhan kedua tanggal 29 April 2022 dan yang ketiga kalinya tanggal 30 April 2022,” kata AKBP Mirzal Maulana, seperti dikutip dari Kumparan.

Baca Juga:

Terungkap Oleh Tetangga Korban

Oer1
Pelaku Pemerkosaan Modus Mabar Main Game | Dok. Unit PPA Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut, Mirzal mengatakan kalau tetangga korban yang berinisial IR mengungkap kejadian tersebut setelah dirinya mendengar suara laki-laki di rumah koban. Padahal seharusnya, korban hanya berada sendirian di rumahnya.

Setelah itu, IR langsung mengajak warga setempat bersama-sama untuk langsung menggrebek rumah korban yang sedang dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku untuk yang ketiga kalinya.

Saat saksi IR pulang kerja, dia mendengar laki-laki di kamar korban. Selanjutnya bersama warga menggerebek rumah korban,” tambahnya.

Tak lama setelah itu, salah seorang warga langsung menghubungi orangtua korban yang sedang berada di rumah sakit.

Pada awalnya, masalah ini seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat pelaku harus bertanggung jawab atas prilakunya.

Akan tetapi, karena MI tidak menunjukkan itikad baiknya dan tidak mau bertanggung jawab atas prilaku jahannamnya tersebut. Pihak keluarga korban menyerahkan kasus ini ke Polretabes Surabaya.

Sampai beberapa hari tidak ada itikad baik dari tersangka dan keluarga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polrestabes Surabaya,” terangnya.

Karena perbuatannya tersebut, MI harus dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal76E UU Tentang Perlindungan Anak.

Rasa sayang akan mengalahkan rasa cinta yang ingin memiliki. Jadi, aku ingin kamu selalu bahagia.

Related Posts

Leave Comment
Hidupkan Notifikasi OK No thanks