AndroidBeritaFree FireiOS

Kominfo Pertimbangkan akan Blokir Game Online Free Fire hingga PUBG

Bakal panjang nih urusannya.

Bermain game sepertinya sudah merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh sebagian besar orang. Bahkan ada segelintir orang yang tidak bermain game dalam satu hari, rasanya ada yang kurang.

Meski stigma negatif tentang game tetap ada, namun bagi orang-orang yang pintar mengatur waktunya menganggap hanyalah untuk mencari hiburan sekaligus mengisi waktu luang saja.

Namun, bagaimana dengan orang-orang yang telah kecanduan dan selalu menghabiskan waktunya hanya untuk bermain game online. Tentunya hal tersebut sangat berbahaya, sehingga banyak orang tua yang merasa khawatir. Mereka tidak mau waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar, tapi malah digunakan untuk bermain game.

Tanggapan Tegas Kominfo

Wacana Pemblokiran Free Fire
Free Fire | Free Fire Official

Merespon hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan semua aduan yang disampaikan oleh sejumlah pihak. Termasuk wacana pemblokiran game Free Fire dan PUBG.

Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan setiap aduan atau semua permohonan pemblokiran yang diterima tentunya berlandaskan dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo, saat dihubungi Kamis (24/6/2021), mengutip dari Tribunnews.com.

Akhir-akhir ini, media sosial dihebohkan dengan wacana yang disampaikan oleh Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan yang meminta Kominfo untuk blokir sejumlah situs dan game online di PC maupun smartphone. Ia menganggap keduanya memiliki dampak negatif bagi anak-anak.

Pasalnya, karena game online banyak anak yang tidak menggunakan ponselnya untuk belajar daring. Melainkan dialih-fungsikan untuk bermain game online terus-terusan. Adapun daftar game online yang diwacanakan untuk diblokir, yakni Free Fire, PUBG, Mobile Legends, Higgs Domino, dan game sejenisnya.

Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online

Ilustrasi Bermain Pubg
Ilustrasi | Istimewa

Deddy menyebutkan pemblokiran game secara nasional tidak bisa dilakukan begitu saja oleh Kominfo. Karena menurutnya, terdapat aturan yang mesti dilakukan dengan hati-hati, dan juga harus mematuhi undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Aturan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 10 Tahun 2021.

Semua permohonan pemblokiran akan diproses selama dilakukan oleh pihak yang berkepentingan, melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan. Prosesnya juga dilakukan secara hati-hati dan melibatkan juga pengembang dari penyedia game atau aplikasi tersebut,” jelas Dedy.

Rasa sayang akan mengalahkan rasa cinta yang ingin memiliki. Jadi, aku ingin kamu selalu bahagia.

Related Posts

Leave Comment
Hidupkan Notifikasi OK No thanks