Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi bahwa tim investigasi terpadu telah diterjunkan untuk menyelidiki kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter magang di Jambi. Investigasi ini bertujuan untuk mengusut tuntas penyebab kematiannya dan akan mencakup audit rekam medis serta penelusuran proses pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum penempatan. Kemenkes menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, dan dapat dikenakan sanksi berat bagi pihak yang terbukti lalai dalam pengelolaan program internship.
“Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan unit terkait untuk melakukan penelusuran menyeluruh,” ujar pihak Kemenkes dalam keterangan resminya. Tim ini juga akan mengumpulkan keterangan dari keluarga, rekan sejawat, dan pendamping internship untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai beban kerja yang dijalani almarhumah.
Kemenkes akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan ketidaksesuaian standar dalam perlindungan dokter magang, termasuk ancaman pembekuan sementara program internship. Hasil investigasi akan digunakan untuk memperkuat sistem perlindungan dokter magang di seluruh Indonesia dengan melakukan evaluasi terhadap proses skrining kesehatan dan mekanisme monitoring peserta.
Kemenkes juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga dan sejawat dr. Myta atas kehilangan tersebut.


Bales ke