BeritaIndonesiaResmi

Normalisasi Pasca Pemblokiran, Game Dota 2 Jalani Proses PSE

Normalisasi Dota 2 Jalani Proses PSE.

Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia atau yang kita kenal dengan Kominfo, sebelumnya telah banyak memblokir platform-platform asing dikarenakan tiadanya melakukan pendaftaran PSE Asing di tanah air kepada pihak Kominfo.

Platform game tersebut termasuklah Steam, Epic Game dan Dota 2 tentunya.

Tindakan pemblokiran terhadap platform penyedia game ini sempat menjadi trending topik di dunia maya, dikarenakan Kominfo menjadi perbincangan hangat bagi para netizen tanah air terutama di Twitter dan Instagram.

Keputusan dari Kominfo tersebut dianggap banyak merugikan masyarakat Indonesia juga tentunya, terutama bagi tim Esports yang berkenaan dan para pemain profesional Esports yang ada di Indonesia.

Para Pro Player Dota 2 menjadi salah satu yang paling terasa imbasnya dari sekian banyak para pemain pro Esports yang terkena imbas pasca pemblokiran.

Lantaran pemain profesional Dota 2 dari Indonesia dalam waktu dekat ini akan menghadapi turnamen PGL Arlington Major yang akan diselenggarakan pada 4 Agustus 2022 ini.

Tentunya menjadi sebuah kendala bagi Para Pemain kita, mengingat pemblokiran dari Kominfo ini terhadap game mereka menjadikan lumpuhnya akses pemain untuk mempersiapkan diri pada turnamen-turnamen yang ada di depan mata.

Game Dota 2 Jalani Proses PSE

Normalisasi Game Dota 2
Normalisasi Game Dota 2 | via : Dota 2

Kabarnya tiga platform game online sudah mulai melakukan proses mendaftar sebagai PSE asing di Indonesia, terutama game Dota 2 Jalani Proses PSE.

Pihak Kominfo menuturkan bahwa saat ini ada tiga platform yang sudah berkorespondensi usai layanannya diblokir sejak 29 Juli lalu, platform game tersebut diantaranya adalah Steam, Dota 2, dan CS-GO.

“Kami selalu membuka peluang bagi siapa pun yang ingin menjadi bagian dari ekosistem digital Indonesia, baik (platform) asing maupun dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan pada Minggu (31/7/2022).

Dalam rilis resmi siaran pers No.308/HM/KOMINFO/07/2022, Kominfo memberikan keterangan dalam poin ke enamnya kepada awak media.

Bahwa “Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.”

Dengan adanya statement tersebut kepada media disaat rilis resmi konferensi pers, maka bisa kita konklusikan bahwa pemblokiran terhadap game Dota 2 telah menemui jalan tengah.

Yang mana game Dota 2 jalani proses PSE, dengan melakukan normalisasi kembali dengan menjalani proses mendaftarkan PSE Asing kepada Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia.

Related Posts

Leave Comment
Hidupkan Notifikasi OK No thanks